Wargamendapatkan dua buah timba untuk dijadikan tempat sampah. Dengan iuran Rp 10.000 per bulan, sampah mereka diambil tiap dua hari sekali. "Semua jenis sampah ada yang mau beli, sachet sampo ada yang mau, popok ada yang mau. Tapi harus dicuci dulu," kata Bendahara TPST Tembokrejo, Nungky Rosalina saat ditemui lama ini.
Dikutip dari warga uang sampah dan keamanan Rp 35000 / bulan, dan jumlah KK di RT 01/10 sekitar kurang lebih 210 KK kalau di kalkulasikan 35000 x 210 = 7 350.000 per bulan. Hal ini jelas masih ada khas untuk bisa menutupi dari beberapa warga yang belum bisa bayar iuran, Dan patut dipertanyakan kepada Ketua RT kemana anggaran nya.
DaftarIuran Bulanan Sampah dan Keamanan Di Perumahan Lain, Ada yang Tembus 80ribu per Bulan 1. GRAHA PESONA BANGIL. 2. PESONA CANDI 2 Kota Pasuruan. 3. NUANSA CANDI 1 Kota Pasuruan. 4. GRAND KENCANA BANGIL (perumahan baru). 5. GREEN BANGIL. 6. GRAHA MANARUWI BANGIL. 7. CITRA CANDI Kota
Takhanya itu, pengembang juga dianggap tak wajar dalam menarif iuran air sebesar Rp 25 ribu per lima meter kubik pertama. Kemudian penggunaan air di atas 5 meter kubik ditarif Rp 3.500 permeter kubik dan diatas 10 meter kubik ditarif Rp 4.500 permeter kubik. "Iuran air ini lebih mahal dari HIPAM setempat yang dipatok 25.000 per bulannya.
Saatini setiap rumah tangga di Thailand membayar iuran sampah kurang dari 50 sen Dolar atau Rp. 6.000,- per bulan. Per tahun 8 miliar plastik tipis menjadi sampah yang mengotori lingkungan
Terkaitomzet per bulan, Yeni mengungkapkan, dirinya bisa meraup hingga puluhan juta. Hal ini ia peroleh dari hasil penjualan daur ulang sampah. "Sebulan sekitar Rp 20 juta kalau keseluruhan termasuk pelatihan. Yang jelas duit dari sampah itu enak, nggak keluarin modal banyak," ujarnya.
Pengelolaansampah oleh warga RT 04 RW 01 Kel. Babakan Asih tidak cuma mengumpulkan dan membuang. Sebagian dari iuran Rp 2.000 per minggu, dialokasikan untuk asuransi masyarakat (Asmas) dan
KetuaRW Tertawa Iuran Sampah Rp 8.000 Per Bulan Harus Setor ke Bank Budi mempertanyakan jika kebijakan itu nantinya menuntut warga untuk menyetor uang pembayaran langsung ke Bank DKI. Budi tertawa sebab iuran warganya ke pihak RW hanya Rp 8.000 per bulan.
Dalammengelola sampah di desa tersebut, Sugito mengatakan pengelola menarik iuran kepada setiap Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp 5 ribu per bulan sebagai jasa memungut sampah, yang dikelola untuk kebutuhan operasional bulanan TPST. Bupati Muhdlor menambahkan, keberhasilan TPST Desa Banjarbendo ini bisa direplikasikan ke TPST lain.
IuranRp16.800 per Bulan, Pekerja Sektor Informal Dapatkan Perlindungan BPJamsostek. 23 September 2021. Berbagi di Facebook. Tweet di Twitter. Iuran yang paling murah hanya Rp 16.800/bulan sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
TARAKAN- Polemik dari program Sampah Semesta selalu saja ada di lingkungan masyarakat. Entah itu karena armadanya yang rusak, tidak adanya petugas, bahkan permasalahan iuran per bulannya. Seperti
JAKARTA Kelans rawat inap dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus, dana akan digabung menjadi kelas standar. Program itu akan mulai dijalankan bulan Juli 2022. Baca Juga
LAPORANKEUANGAN (KAS) Per 31 januari 2013: I: Saldo Awal : Penerimaan : Sisa saldo bulan Desember 2012 : Rp. 741,700 -Iuran susulan sebelum bln Des 2012 (7 KK x Rp.5.000.-) Rp. 35,000 - Potongan iuran sampah 10 % bulan Januari 2013 75 kk x 6000: Rp. 45,000-Iuran Pemb, Kurung Bantang 76 KK x Rp 4000: Rp. 304,000: Total Penerimaan: Rp.
Secaramakro, retribusi sampah pada level kota besar berkisar antara Rp 3.000 - Rp 19.000, sedangkan pada kota sedang dan kecil hanya berkisar antara Rp 2.675 - Rp 10.000 per bulan per KK (Kepala Keluarga). Terkait hal ini, Anggi menyampaikan bahwa angka ini masih dapat dioptimalkan, agar dapat meningkatkan layanan pengelolaan sampah di daerah.
BPJSKetenagakerjaan yang diserahkan merupakan BPJS Jaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan nilai iuran sekitar 16.800 Rupiah per bulan yang akan diberikan selama 3 bulan. Terselenggaranya program pemberian BPJS ini merupakan bentuk sinergi Solusi Bangun Indonesia, BPJS, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
F0TsiBH. Suasana TPA Piyungan, Bantul, DIY pada 2019 lalu. Foto Widi Erha PradanaKepala Pusat Studi Lingkungan Hidup PSLH Universitas Gadjah Mada UGM, Mohammad Pramono Hadi, mengatakan bahwa beban pemerintah dalam penanganan sampah di Jogja saat ini memang masih sangat masyarakat sudah dikenai biaya sampah, namun ternyata jumlahnya belum cukup untuk menangani sampah sampai di tahap sampah yang diwajibkan kepada masyarakat, menurut Pramono hanya cukup untuk membuat rumah orang tersebut bersih dari biaya pengolahan dan pemrosesan sampah tidak pernah menjadi urusan masyarakat. Rata-rata, masyarakat hanya dikenakan biaya antara Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per bulan, artinya hanya sekitar Rp sampai Rp per hari.“Artinya iuran yang ada itu hanya cukup untuk mengalihkan sampah dari rumah dia menuju depo terdekat. Sementara dari depo terdekat menuju TPA masih jadi beban pemerintah,” kata Pramono Hadi, Kamis 12/5.Penampakan peternakan sapi di Tempat Pemrosesan Akhir TPA Piyungan pada 2019 lalu. Foto Widi Erha Pradana / Pandangan JogjaBelum lagi biaya penanganan sampah di TPA Regional Piyungan, yang berdasarkan teori idealnya membutuhkan biaya Rp 60 ribu per ton, mengingat dibutuhkan biaya untuk tenaga kerja, alat berat, pengurugan tanah, dan sebagainya. Sementara tipping fee yang berlaku saat ini hanya sekitar Rp 25 ribu per ton, sehingga pemerintah masih harus membiayai sekitar Rp 35 ribu per ton.“Ini akan sangat menguras APBD dan anggaran-anggaran yang dimiliki pemerintah, dan ini tidak akan cukup,” itu, dia merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberlakukan tarif progresif dalam penanganan sampah ini. Semakin banyak sampah yang dia buang, maka biaya yang harus dia bayar juga lebih besar. Dengan cara itu, masyarakat akan dipaksa untuk membuang sampah sesedikit mungkin, maka dia akan berpikir berulang kali jika akan menghasilkan sampah.“Untuk biaya per kilogramnya ini perlu dihitung lagi dengan tepat,” biayanya penanganannya sudah sesuai, maka pemerintah bisa membuka peluang bagi pihak swasta untuk terlibat dalam pengangkutan sampah. Dengan begitu, pemerintah tidak terbebani lagi dengan urusan pengangkutan sampah ke TPA karena sampai saat ini hal itu juga masih jadi beban bagi pemerintah perlu diwaspadai adalah maraknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan karena tidak mau menanggung biaya penanganan sampah. Karena itu, pemerintah juga perlu mengeluarkan payung hukum yang salah satunya berisi sanksi bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan.“Jadi perlu ada political will, tentunya sebagai pemangku kebijakan, pemerintah perlu membuat produk hukumnya,” jelas Pramono Hadi.
Bandung - Iuran sampah di lingkungan warga rata-rata berkisar di atas Rp 20 ribu per bulan. Namun, ada satu RW di Kota Bandung punya tarif iuran sampah yang terbilang murah. Di mana?Ialah RW 02 Cipamokolan. Ketua RW Aang Suhara mampu mematok biaya iuran sampah hanya per bulan. Ia bahkan mengklaim jika di Kota Bandung, sulit ditemukan wilayah yang iurannya semurah itu."Saya komitmen tidak akan naikkan iuran selama menjadi RW. Iurannya maksimal per bulan. Ini bukan untuk biaya operasional, tapi murni untuk gaji para petugas kebersihan. Sedangkan untuk operasional pengolahan sampah, kita maksimalkan CSR," ujar Aang dalam keterangan yang diterima detikJabar, Senin22/5/2023. Ternyata, Aang memaksimalkan cara untuk mengetuk dari pintu ke pintu perusahaan dengan program CSR-nya. Selain itu, Aang dan warga setempat ingin mengubah sampah menjadi RW pun bergotong royong mampu mengelola sampah anorganik dengan program Sedekah Sampah. Hasil penjualannya dijadikan sedekah untuk petugas sampah organik mereka olah untuk pakan magot. Magot ini akan menjadi pakan lele dan ayam. Sedangkan kasgot pupuk bekas magot bisa digunakan untuk hanya itu, ada pula program Bumanik budidaya maggot dan pupuk organik yang ternyata telah bekerjasama dengan Pertamina selama lima tahun. Dari kerja sama yang tentunya tidak instan, RW 02 Cipamokolan mendapatkan sumbangan mesin pencacah, mesin pelet, bahkan Triseda kendaraan roda tiga untuk mengangkut sampah."Kami juga dikasih ayam beserta kandangnya, semuanya difasilitasi oleh Pertamina. Alhamdulillah tiap hari itu ada terus ayam yang bertelur. Dari 96 ayam per hari menghasilkan 4 kg telur," dalam waktu dekat, pihaknya akan mendapatkan bantuan lagi dari Pertamina sebanyak 140 ayam Pertamina, ada pula sejumlah lembaga lain seperti Baznas dan PIPPK yang turut kerja sama CSR dengan wilayah tersebut. Proposal Baznas ia tawarkan program pun membagikan kunci keberhasilan wilayahnya mengelola sampah. Ia mengaku pengurus RW harus rajin mencari perusahaan-perusahaan yang konsen terhadap lingkungan untuk CSR. Selain itu kunci dari lolosnya proposal program adalah harus sudah punya program yang berjalan."Harus sudah punya aksi, meski modalnya sedikit. Sehingga saat kita menyerahkan proposal sudah tidak bingung apa kegiatannya, apa yang sudah dilakukan. Saat presentasi dan pertanggungjawabannya nanti enak," kata Aang."Kami dikasih septic tank komunal karena 86 KK di sini masih buang hajat ke sungai. Septic tank komunal ini skala kecil saja. Untuk 5 KK kami dapat 12 buah dari Baznas. Lalu yang 13 lagi dari PIPPK, karena kami ajukan program itu juga," bantuan CSR, Pemerintah Kota Pemkot Bandung pun ikut membantu dengan memberikan troli bak sampah atau tong lahan yang saat ini digunakan untuk mengolah sampah pun sebenarnya bukan milik RW setempat, melainkan milik Badan Pemeriksa Keuangan BPK."Ada lahan 50 tumbak, bukan tanah kami, tapi punya BPK. Kami ajukan juga ke mereka untuk pinjam lahan. Sudah 6 tahun kami meminjam lahan tersebut dan dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat seperti lapang voli, Buruan Sae, dan pengolahan sampah ada semua," kata dia."Kami selalu CSR-nya itu dalam bentuk barang, tidak dalam bentuk uang karena itu terlalu sensitif dan bisa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," pun berpesan untuk seluruh masyarakat terutama kepada pengurus RW agar tidak mengandalkan iuran wajib warga. Ia menyarankan bahwa memperluas relasi dapat jadi peluang menguntungkan untuk kolaborasi, agar permasalahan di lingkungan bisa diselesaikan secara bersama-sama. Simak Video "Penampakan Tumpukan Sampah di TPS Pasar Tol Rahayu Menggunung!" [GambasVideo 20detik] aau/dir
PALU - Mulai tanggal 21 Februari 2022 Pemerintah Kota Palu memberlakukan pungutan tarif retribusi atau iuran pengangkutan sampah. Setiap rumah tangga akan dikenakan tarif iuran sampah sesuai besaran daya listrik yang digunakan. Kepala Bidang Kabid pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Palu, Hisyam mengemukakan bahwa pemungutan iuran sampah tersebut merujuk pada Peraturan Walikota Perwali Palu Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan tarif restribusi jasa umum. Adapun nominal tarif yang dikenakan adalah450 VA Rp 10 ribu per bulan 900 – VA Rp 35 ribu per bulan VA Rp 65 ribu per bulan VA atau lebih Rp 85 ribu per bulan"Mohon bantuannya kepada ketua RT dan RW agar bisa menslyosialisasikan tentang besaran tarif retribusi pelayanan kebersihan ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerjanya masing-masing," terangnya, Selasa 22 Februari 2022Sementara untuk teknis pembayaran, jelas Hisyam, dengan dua cara, yakni masyarakat dapat menyetor langsung retribusinya ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Palu, lalu akan diberikan Surat Setoran Retribusi Daerah SSRD, sebagai bukti bahwa retribusi sudah dibayarkan. "Cara yang kedua, Ketua RT setempat nanti diberikan barkode oleh pihak BRI. Jadi masyarakat dapat bertransaksi non tunai melalui aplikasi khusus dengan sistem debet. Yang punya rekening BRI bisa download aplikasinya," jelasnya. Menurut Hisyam, saat ini pihak DLH Kota Palu masih melakukan kajian dan pendalaman untuk melakukan pencetakan SSRD.“Karena SSRD tersebut yang menjadi acuan masyarakat dalam membayar restribusi pelayanan kebersihannya,” tambahnya.
SIDOARJO - Upaya pengurangan sampah yang masuk di Tempat Pembuangan Akhir TPA serius dilakukan. Tahun ini rancangan peraturan daerah raperda tentang retribusi persampahan akan disahkan. Isinya mengatur tentang tarif pembayaran sampah. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda Deny Haryanto mengatakan, pembahasannya sudah dilakukan mulai tahun lalu. Namun, belum tuntas, sehingga dilanjutkan tahun ini. "Targetnya bulan ini selesai," katanya. Dia menjelaskan, perubahan tarif retribusi tersebut nantinya akan membawa dampak yang positif. Masyarakat di tingkat desa harus mau mengolah sampah rumah tangga. Sehingga tidak semua sampah dibuang ke TPA. Hal itu menyebabkan penumpukan di TPA. Sebab pemkab tidak bisa mengontrol jumlah sampah yang dibuang. "Dengan perda baru itu, nantinya sampah yang dibuanh ke TPA akan berkurang," imbuhnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK Bahrul Amig mengatakan, tarif baru retribusi sampah ke TPA akan disesuaikan dengan porsi yang dibuang. Selama ini retribusi sampah per bulan hanya Rp 2 ribu per kepala keluarga. Tidak peduli banyak sedikit sampah yang dibuang. Menurut dia, retribusi hanya dikenakan berdasar hitungan biaya angkut dan pemrosesan sampah. Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, rencananya tarifnya minimal Rp 250 ribu. Angka tersebut untuk 1 ton sampah yang dibuang ke TPA. Sampah yang dibuang ke TPA nantinya akan ditimbang. Selama ini retribusinya dianggap murah. Sehingga tidak ada dorongan untuk mengolah sampah. "Semua sampah dibuang dan masuk TPA, sehingga cepat menggunung," ujarnya. Dia berharap, dengan tarif baru, desa mengelola sampah dengan optimal. Sehingga bisa mengurangi beban retribusi mereka. Pengelolaan sampah bisa dilakukan Kelompok Swadaya Masyarakat KSM maupun pihak swasta. Targetnya, tahun ini tarif baru retribusi sampah tersebut bisa diterapkan. nis/vga Terkini
iuran sampah per bulan